BANDUNG, Gempar Ekspose – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung menegaskan seluruh proses pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, profesionalisme, dan pelayanan publik yang bebas dari praktik percaloan.
Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung memastikan bahwa biaya pengurusan SIM baru maupun perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Untuk pembuatan SIM baru, tarif PNBP SIM C ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000. Seluruh pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Satpas juga menjelaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena dikelola oleh pihak ketiga yang bekerja sama secara resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami komponen biaya layanan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta selalu meminta bukti pembayaran resmi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pengguna layanan serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penggantian SIM Hilang Sesuai Prosedur
Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mekanisme penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan dilakukan melalui tahapan validasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.
Pengurusan dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi pelayanan yang bertujuan mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Dalam proses penggantian SIM hilang atau rusak tersebut, pemohon dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Simulator Ujian Praktik Sesuai Standar Korlantas
Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat terkait fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa simulator dan lintasan ujian yang digunakan telah mengikuti standar yang ditetapkan Korlantas Polri.
Fasilitas tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan dasar berkendara, refleks pengemudi, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas guna mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas.
Untuk menjaga kualitas layanan, Satpas secara rutin melakukan perawatan dan kalibrasi terhadap seluruh perangkat ujian sehingga tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi berkendara di lapangan.
Zero Tolerance terhadap Percaloan
Dalam upaya menciptakan pelayanan yang bersih dan berintegritas, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan.
Sejumlah langkah pengawasan telah diterapkan, termasuk penempatan personel Provost dan Seksi Propam pada titik-titik yang dinilai rawan aktivitas percaloan. Area pelayanan juga disterilkan sehingga hanya pemohon yang memiliki identitas pelayanan resmi yang dapat memasuki area tertentu.
Satpas menegaskan tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota dalam praktik percaloan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin maupun kode etik akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuat Transparansi dan Layanan Digital
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Satpas Polrestabes Bandung terus meningkatkan transparansi layanan melalui pemasangan informasi tarif resmi, alur pelayanan, dan maklumat pelayanan di lokasi strategis maupun melalui media sosial resmi.
Masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk mempermudah akses layanan sekaligus mengurangi interaksi yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar.
Selain itu, berbagai kanal pengaduan disediakan untuk menerima masukan dan keluhan masyarakat, mulai dari kotak saran hingga hotline resmi yang dapat diakses secara langsung.
Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin profesional, transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
(Redaksi Gempar Ekspose)
