Dugaan Peredaran OKT di Pacet–Cipanas Meresahkan, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

CIANJUR, Gempar Ekspose – Maraknya dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol, Eximer, Trihexyphenidyl (Trihex), dan obat sejenis di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memberantas dugaan peredaran obat-obatan tersebut yang dinilai dapat merusak generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peredaran OKT disebut terjadi di kawasan Ciherang, Kecamatan Pacet, serta sepanjang Jalan Raya Cipanas–Gadog. Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter dan tanpa izin edar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang warga Ciherang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut. Menurutnya, akses terhadap obat keras diduga semakin mudah sehingga dikhawatirkan memicu penyalahgunaan di kalangan remaja.

“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat mudahnya mendapatkan obat keras yang diduga dijual secara ilegal,” ujarnya.

Keresahan masyarakat muncul di tengah komitmen Polda Jawa Barat beserta jajaran Polres yang selama ini terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Warga meminta Kapolres Cianjur, Satresnarkoba Polres Cianjur, serta Polsek Pacet segera melakukan penyelidikan, razia, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan peredaran sediaan farmasi di wilayah tersebut.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Sementara Pasal 197 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Cianjur, Polsek Pacet, Satresnarkoba Polres Cianjur, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan peredaran OKT di wilayah Pacet–Cipanas. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, Gempar Ekspose akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.***

#GemparEkspose #Cianjur #Pacet #Cipanas #OKT #Tramadol #Eximer #Trihex #PoldaJabar #PolresCianjur #Satresnarkoba #BerantasNarkoba #LawanObatIlegal #JurnalismeBerimbang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *