Polda Jabar Gulung Sindikat Judi Online Internasional, Aset Miliaran Rupiah Disita

Bandung | Gempar Ekspose — Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perjudian online jaringan internasional yang beroperasi melalui aplikasi Das Live dan sejumlah platform digital lainnya. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri dari 11 tersangka yang telah diamankan dan 1 orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berada di Vietnam.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirresiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I., Wadir Reserse Siber AKBP Mujianto, serta jajaran Ditres Siber Polda Jabar.

 

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan, tim Ditres Siber Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui operasi serentak di tiga lokasi, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat), dan Kabupaten Bondowoso (Jawa Timur).

Menurut Kombes Pol. Fian Yunus, pengungkapan jaringan internasional ini membutuhkan proses penyelidikan yang panjang. Penyidik harus menelusuri lalu lintas digital, pola transaksi, server yang digunakan, hingga aliran dana sebelum akhirnya melakukan penindakan terhadap para pelaku.

Dari hasil penyidikan diketahui para tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, compliance manager, operator finance, leader top up, recruitment host, talent manager, monitoring audit hingga VIP user agent.

Sementara itu, AKBP Mujianto menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengajak masyarakat mengunduh aplikasi Das Live. Melalui aplikasi tersebut korban diarahkan membeli koin (top up) untuk mengikuti permainan yang ternyata merupakan praktik perjudian online. Sistem transaksi dibuat menyerupai dompet digital (e-wallet) privat sehingga aktivitas perjudian tersamarkan sebagai transaksi digital biasa.

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 69 unit telepon genggam, 4 tablet, 12 laptop, 7 komputer, perangkat jaringan internet, hard disk, puluhan kartu SIM, dokumen perbankan, paspor Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, perhiasan, 11 keping emas batangan seberat 254 gram, kendaraan mewah, dokumen pertanahan, serta dokumen perusahaan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian online tersebut.

Selain memeriksa 38 orang saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli korporasi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu tersangka yang masih buron, mengungkap jaringan internasasional lainnya, serta menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perjudian online.***

(Redaksi Gempar Ekspose)

#GemparEkspose #PoldaJabar #DitresSiber #KombesPolHendraRochmawan #KombesPolFianYunus #AKBPMujianto #JudiOnline #DasLive #CyberCrime #TPPU #ITE #PolriPresisi #BerantasJudol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *