Nasabah Desak Kejati Jabar Bongkar Dugaan Keterlibatan Eksternal dalam Skandal Kredit Fiktif BPR KR Indramayu

Bandung, Gempar Ekspose —
Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya penyelesaian kasus kredit fiktif di BPR KR Indramayu yang telah merugikan negara hingga Rp 230 miliar. Hingga kini, para nasabah yang menjadi korban masih belum memperoleh kepastian mengenai pemulihan hak mereka.

Selain menyoroti persoalan internal BPR dan telah ditetapkannya tiga mantan direksi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 26 Juni lalu, ANKRI menekankan bahwa ada pihak eksternal yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi tersebut namun belum tersentuh proses hukum.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, ANKRI menyebut adanya dugaan kredit fiktif senilai sekitar Rp 25 miliar yang melibatkan terlapor berinisial HH, dikenal dengan alias “Upin Ipin”. Diduga, yang bersangkutan memperoleh fasilitas kredit jumbo dengan agunan minim—hanya satu unit sepeda motor dan satu rumah dengan nilai jaminan jauh di bawah plafon kredit.

ANKRI mendesak Kejati Jabar menindaklanjuti informasi tersebut secara serius, mengingat laporan keterlibatan HH telah beberapa kali disebutkan oleh pihak internal BPR dalam investigasi sebelumnya.

Koordinator ANKRI, Andika Prayoga, menegaskan bahwa persoalan BPR KR Indramayu bukan hanya menyangkut tata kelola internal, tetapi juga berdampak langsung terhadap nasabah yang hingga kini belum mendapat kejelasan penyelesaian hak-haknya.

“Hingga hari ini, penyelesaian hak nasabah yang menjadi korban belum menunjukkan titik terang. Kami menilai ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan lembaga keuangan daerah ini, sehingga kami menuntut kejelasan,” ujarnya (11/12).

ANKRI meminta Kejati Jawa Barat untuk membuka penyelidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi kredit fiktif, tidak hanya terhadap internal BPR, tetapi juga kepada pihak eksternal yang diduga menikmati fasilitas kredit dengan cara melawan hukum.

Andika juga menilai tidak pantas apabila pihak eksternal yang diduga memperoleh kredit bermiliar-miliar tanpa agunan memadai masih bebas beraktivitas, sementara nasabah terus menunggu keadilan.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada level administrasi. Jika ada dugaan tindak pidana, maka harus diusut sampai tuntas demi menjamin integritas lembaga keuangan daerah dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

ANKRI pun mengajak seluruh nasabah dan masyarakat Indramayu untuk turut serta dalam aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin, 15 Desember mendatang, sebagai bentuk desakan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

“Kami menanti kejelasan nasib kami agar mendapat keadilan. Kami mengajak seluruh nasabah dan masyarakat yang prihatin untuk membersamai gerakan kami Senin depan,” tutup Andika.

@ Red Gempar Ekspose

#ANKRI
#BPRKRIndramayu
#KeadilanNasabah
#UsutTuntas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *