Bandung, Gempar Ekspose — Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari) resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (10/12/2025) dan sontak mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintahan kota.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kuat yang mengarah pada adanya penyalahgunaan kekuasaan. Erwin diduga meminta paket pengadaan barang, jasa, dan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bandung untuk pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi maupun politik.
Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut berperan dalam skema pengaturan proyek tersebut.
🔍 Kronologi Penyelidikan
Kasus ini telah diselidiki selama kurang lebih tiga bulan, dengan pemeriksaan intensif terhadap pejabat, staf, dan sejumlah OPD terkait.
Pada 30 Oktober 2025, Erwin menjalani pemeriksaan selama ±7 jam sebelum status hukumnya resmi meningkat menjadi tersangka.
Penyidik juga menyita berbagai dokumen, data elektronik, dan bukti pendukung lain yang menguatkan dugaan adanya praktik maladministrasi dan korupsi.
⚠️ Dampak dan Reaksi Publik
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintah daerah. Warga Bandung menyampaikan kekecewaan mendalam karena korupsi kembali melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh integritas.***
@Red Gempar Ekspose
#StopKorupsi #BandungMelawanKorupsi #WawalkotBandungTersangka
#TransparansiPublik #AwasKorupsi
