Polisi Kembali Tangkap DPO Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

GARUT, GEMPAR EKSPOSE – Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengembangan kasus yang menjadi Target Operasi (TO) Ops Jaran Lodaya 2026, polisi kembali berhasil menangkap satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (6/6/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut terkait maraknya kasus curanmor di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang setelah dua pelaku lainnya terlebih dahulu ditangkap oleh Tim Sancang Satreskrim Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak sistem kunci kontak menggunakan mata astag dan kunci letter T. Alat tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci kontak dan diputar secara paksa hingga merusak komponen pengaman di dalam rumah kunci. Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban hanya dalam hitungan detik.

“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Herman Saputra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.***

Sumber : Bidhumas Polda Jabar

Reporter : Tim GEMPAR EKSPOSE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *