Pimpin KonPers Pengungkapan Judi Online, Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Sauyunan Jaga Lembur dari Judol

Bandung, Gempar Ekspose —  Selasa (24/2/2026), Polda Jabar) menggelar konferensi pers (KonPers) pengungkapan jaringan judi online (judol) terorganisir yang beroperasi di Cirebon secara masif melalui sistem promosi digital berbasis WhatsApp blast dan website khusus.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K, MM.,didampingi Wadirressiber AKBP Mujianto serta Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar.

Dalam KonPers tersebut, Kabid Humas menerangkan bahwa Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka diantaranya berinsial MAA, AS, W, WA dan RP yang tergabung dalam jaringan judi online berbasis teknologi digital dengan sistem kerja terstruktur dan terorganisir.

🔴 Struktur Jaringan

‎Wadirressiber Polda Jabar mengungkapkan bahwa tersangka MAA berperan sebagai leader jaringan, dengan peran:

Menyewakan layanan sebar WA (sebarwa.com) untuk promosi judi online

‎Menetapkan tarif Rp400 per sekali chat

‎Beroperasi sejak 2025

‎Meraup keuntungan sekitar Rp300 juta

Tersangka AS dan W merupakan anggota jaringan yang bekerja sejak Desember 2025, dengan fasilitas:

‎24 unit handphone

‎Aplikasi mirroring WhatsApp

‎Pembuatan 220 akun WhatsApp untuk promosi judi online

Tersangka WA baru bekerja selama 2 hari, difasilitasi:

‎1 unit handphone

‎200 akun WhatsApp

‎Sedangkan tersangka RP bertugas menyediakan kartu perdana aktif, dengan skema:

‎Pengiriman 6.000 SIM card per pengiriman

‎Dikirim melalui jasa travel

‎Diambil langsung oleh MAA

Keuntungan RP hanya berupa konsumsi makan dan rokok.

‎📲 Modus Operandi

‎Jaringan ini menggunakan sistem:

‎Promosi judi online via WhatsApp blast

‎Website sebagai pusat distribusi pekerjaan Sistem kerja 200–400 nomor per paket Akun WhatsApp digunakan ± dua minggu Korban direkrut secara acak dan masif, tanpa klasifikasi usia, wilayah, atau latar belakang.

Aktivitas jaringan terdeteksi meningkat sejak 31 Januari 2026, termasuk di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

‎🧾 Barang Bukti

Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar menyampaikan barang bukti yang diamankan:

‎5 set perangkat komputer

‎1 unit WiFi

‎Uang tunai ± Rp62 juta

‎Emas 21 gram dan 1,7 gram

‎Ribuan SIM card aktif

Puluhan handphone operasional jaringan

⚖️ Jerat Hukum

‎Para tersangka dijerat dengan:

‎Pasal 426 ayat (21) huruf A, B, C

‎➤ Ancaman 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar

‎Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE

‎➤ Ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar

🗣️ Imbauan Kabid Humas

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K, MM., menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

‎“Judi online sangat meresahkan. Sudah melibatkan pelajar, aparat, hingga ASN. Dampaknya bukan hanya sosial, tapi juga ekonomi, karena banyak yang akhirnya terjerat utang ke mana-mana.”

‎Ia menambahkan bahwa Jawa Barat sebagai daerah terpadat penduduk menjadi sasaran strategis mafia judi online. “Kami mengajak media membantu himbauan dan literasi publik, serta mengajak masyarakat untuk sauyunan jaga lembur, saling asah, asih, asuh, agar terhindar dari bahaya judi online.”

🎯 Komitmen Polda Jabar

Polda Jabar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan arahan berjenjang dari: Kapolda Jabar, Kapolri, hingga Presiden RI, sebagai bagian dari komitmen nasional pemberantasan kejahatan digital.***

‎@Red Gempar Ekspose

#PoldaJabar #KonferensiPers #UngkapJudol #BerantasJudol
#StopJudiOnline #PerangJudol #CyberCrime

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *