Bandung, Gempar Ekspose — Selasa (24/2/2026), Polda Jabar) menggelar konferensi pers (KonPers) pengungkapan jaringan judi online (judol) terorganisir yang beroperasi di Cirebon secara masif melalui sistem promosi digital berbasis WhatsApp blast dan website khusus.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K, MM.,didampingi Wadirressiber AKBP Mujianto serta Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar.

Dalam KonPers tersebut, Kabid Humas menerangkan bahwa Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka diantaranya berinsial MAA, AS, W, WA dan RP yang tergabung dalam jaringan judi online berbasis teknologi digital dengan sistem kerja terstruktur dan terorganisir.
🔴 Struktur Jaringan
Wadirressiber Polda Jabar mengungkapkan bahwa tersangka MAA berperan sebagai leader jaringan, dengan peran:
Menyewakan layanan sebar WA (sebarwa.com) untuk promosi judi online
Menetapkan tarif Rp400 per sekali chat
Beroperasi sejak 2025
Meraup keuntungan sekitar Rp300 juta
Tersangka AS dan W merupakan anggota jaringan yang bekerja sejak Desember 2025, dengan fasilitas:
24 unit handphone
Aplikasi mirroring WhatsApp
Pembuatan 220 akun WhatsApp untuk promosi judi online
Tersangka WA baru bekerja selama 2 hari, difasilitasi:
1 unit handphone
200 akun WhatsApp
Sedangkan tersangka RP bertugas menyediakan kartu perdana aktif, dengan skema:
Pengiriman 6.000 SIM card per pengiriman
Dikirim melalui jasa travel
Diambil langsung oleh MAA
Keuntungan RP hanya berupa konsumsi makan dan rokok.
📲 Modus Operandi
Jaringan ini menggunakan sistem:
Promosi judi online via WhatsApp blast
Website sebagai pusat distribusi pekerjaan Sistem kerja 200–400 nomor per paket Akun WhatsApp digunakan ± dua minggu Korban direkrut secara acak dan masif, tanpa klasifikasi usia, wilayah, atau latar belakang.
Aktivitas jaringan terdeteksi meningkat sejak 31 Januari 2026, termasuk di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
🧾 Barang Bukti
Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar menyampaikan barang bukti yang diamankan:
5 set perangkat komputer
1 unit WiFi
Uang tunai ± Rp62 juta
Emas 21 gram dan 1,7 gram
Ribuan SIM card aktif
Puluhan handphone operasional jaringan
⚖️ Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 426 ayat (21) huruf A, B, C
➤ Ancaman 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE
➤ Ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar
🗣️ Imbauan Kabid Humas
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K, MM., menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Judi online sangat meresahkan. Sudah melibatkan pelajar, aparat, hingga ASN. Dampaknya bukan hanya sosial, tapi juga ekonomi, karena banyak yang akhirnya terjerat utang ke mana-mana.”
Ia menambahkan bahwa Jawa Barat sebagai daerah terpadat penduduk menjadi sasaran strategis mafia judi online. “Kami mengajak media membantu himbauan dan literasi publik, serta mengajak masyarakat untuk sauyunan jaga lembur, saling asah, asih, asuh, agar terhindar dari bahaya judi online.”
🎯 Komitmen Polda Jabar
Polda Jabar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan arahan berjenjang dari: Kapolda Jabar, Kapolri, hingga Presiden RI, sebagai bagian dari komitmen nasional pemberantasan kejahatan digital.***
@Red Gempar Ekspose
#PoldaJabar #KonferensiPers #UngkapJudol #BerantasJudol
#StopJudiOnline #PerangJudol #CyberCrime
