Otak Sindikat Penipuan Lowongan Kerja Diduga Beroperasi dari Kamboja, Polda Jabar Lakukan Perburuan

BANDUNG, Gempar Ekspose – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus sindikat penipuan online berkedok lowongan pekerjaan, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemerintahan. Polisi menyebut otak pelaku berinisial AG merupakan warga negara Indonesia yang saat ini diduga berada dan mengendalikan jaringan kejahatan tersebut dari Kamboja.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan AG berperan sebagai koordinator utama yang mengendalikan empat tersangka lainnya, yakni RA, RI, MRA, dan I. Keempat tersangka telah berhasil diamankan oleh Ditressiber Polda Jabar, sementara AG masih dalam daftar pencarian dan terus diburu aparat kepolisian.

 

“Saat ini keberadaannya di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini,” ujar Hendra saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

 

Menurut hasil penyelidikan, jaringan penipuan tersebut bekerja secara terstruktur dan terorganisir. Para pelaku dibagi ke dalam sejumlah tim dengan tugas yang berbeda untuk memastikan aksi penipuan berjalan efektif dan sulit terdeteksi.

 

Kasubdit III Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menjelaskan bahwa dalam sindikat tersebut terdapat tim yang bertugas mencari dan mengumpulkan data calon korban, tim pencari rekening penampung untuk menampung aliran dana hasil kejahatan, serta tim khusus yang bertugas mencairkan uang hasil penipuan.

 

“Jadi ada bagian yang mencari dan mengumpulkan data korban. Kemudian ada tim yang khusus mencari rekening sebagai rekening penampung dari dana korban kepada mereka. Lalu ada tim khusus untuk proses pencairan uangnya,” jelas Hotmartua.

 

Sebelumnya, Ditressiber Polda Jabar berhasil membongkar praktik penipuan online yang memanfaatkan media sosial untuk menawarkan lowongan pekerjaan palsu, tugas berbayar dengan iming-iming komisi besar, hingga layanan verifikasi administrasi pemerintahan. Dari hasil penyelidikan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor milik tersangka berinisial I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 yang diduga terkait dengan aktivitas kejahatan tersebut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

 

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pekerjaan, investasi, maupun tugas berbayar yang menjanjikan keuntungan instan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan legalitasnya.***

(Redaksi Gempar Ekspose)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *