Bandung | Gempar Ekspose – Kepala SMAN 21 Kota Bandung, Hema Tutimalia, M.Pd., memberikan klarifikasi terkait polemik mutasi siswa kelas XI yang belakangan menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Juli 2026, didampingi Koordinator Tata Usaha yang juga merangkap sebagai Guru TIK, Ir. Heri Suherman, S.T.
Dalam keterangannya, Hema Tutimalia menegaskan bahwa keputusan sekolah bukan merupakan bentuk penolakan terhadap hak peserta didik, melainkan didasarkan pada kondisi riil sekolah yang telah melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel).

“Jumlah siswa di setiap kelas XI saat ini telah mencapai 42 orang. Sementara ketentuan yang dapat terakomodasi dalam sistem Dapodik adalah 36 siswa per rombel. Penambahan siswa akan berdampak pada administrasi maupun proses pembelajaran,” jelasnya.
Ia menerangkan, jumlah tersebut merupakan konsekuensi dari kuota yang sebelumnya diberikan melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Akibatnya, seluruh rombongan belajar di tingkat kelas XI telah terisi melebihi kapasitas ideal.
Selain faktor administrasi, pihak sekolah juga mempertimbangkan kualitas proses belajar mengajar. Menurut Hema, para guru telah menyampaikan bahwa jumlah siswa yang terlalu banyak dalam satu kelas berpengaruh terhadap efektivitas pembelajaran.
“Kami juga harus memperhatikan kondisi psikologis guru agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal. Beban mengajar dengan jumlah siswa yang terlalu banyak tentu menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hema menegaskan bahwa kenyamanan dan keamanan peserta didik menjadi prioritas sekolah. Ruang kelas yang terlalu padat dinilai dapat mengurangi kenyamanan belajar sekaligus menyulitkan guru dalam memberikan perhatian kepada setiap siswa.
“Kami ingin memastikan seluruh siswa mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Karena itu setiap kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh warga sekolah,” katanya.
Sementara itu, Ir. Heri Suherman, S.T., selaku Koordinator Tata Usaha yang juga merangkap sebagai Guru TIK, menambahkan bahwa pihak sekolah selalu mengacu pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam setiap proses pelayanan, termasuk permohonan mutasi siswa. Menurutnya, seluruh kebijakan diambil secara profesional dengan mempertimbangkan aturan, daya tampung sekolah, serta kepentingan seluruh peserta didik.
Hema berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan terkait mutasi siswa dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapasitas sekolah, serta pertimbangan akademik dan teknis, bukan karena alasan diskriminatif ataupun subjektif.
Pihak SMAN 21 Bandung juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat apabila terdapat arahan atau solusi terkait permohonan mutasi siswa yang masih menjadi perhatian masyarakat.
(Red/Gempar Ekspose)
