Eksploitasi Lahan Menggila di Kawasan Hulu Lembang, Pakar & Aktifis Lingkungan Ingatkan Bahaya Besar Bencana Alam

Lembang, Gempar Ekspose — Sabtu (15/12/2025), eksploitasi lahan secara masif di wilayah hulu Lembang, khususnya Desa Cikole dan sekitarnya, dinilai telah berada pada tahap mengkhawatirkan. Alih fungsi hutan menjadi kawasan wisata dan perkebunan sayuran tidak hanya merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga menempatkan ribuan warga dalam ancaman bencana banjir dan longsor yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

‎Desa Cikole yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang selama ini dikenal sebagai kawasan penyangga dan daerah resapan air. Namun berdasarkan pantauan Gempar Ekspose di lapangan, hutan-hutan yang sebelumnya berfungsi menahan air kini berubah menjadi area komersial dan pertanian intensif. Kondisi ini memperbesar potensi limpasan air dan pergerakan tanah, terlebih saat intensitas hujan tinggi.



‎Ironisnya, di bagian bawah kawasan perkebunan dan wisata serta kafe – kafe yang menjamur tersebut terdapat banyak permukiman warga. Jika terjadi longsor atau banjir bandang, dampaknya dikhawatirkan akan langsung menghantam rumah-rumah penduduk.



Pakar dan juga ‎Aktivis Peduli Lingkungan Jabar (PELIJA), Rahmat Suprihat, S.Pd.,menilai kondisi ini sebagai ancaman serius yang tidak boleh diabaikan. “Eksploitasi lahan di kawasan hulu ini sangat berbahaya. Jika dibiarkan, banjir dan longsor tinggal menunggu waktu. Jangan sampai Lembang mengalami bencana besar seperti yang pernah terjadi di beberapa wilayah di Sumatera,” tegas Rahmat.

Rahmat Suprihat, S.Pd (PELIJA)

Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Berat

Selain berdampak ekologis, praktik alih fungsi lahan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya:

‎Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pengubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi;

‎Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan larangan pemanfaatan ruang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);

‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan izin lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk kegiatan berdampak besar;

‎Peraturan Daerah RTRW Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat, yang menetapkan kawasan Lembang sebagai wilayah lindung dan daerah resapan air.

‎Jika terbukti melanggar, para pelaku alih fungsi lahan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah, selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Bahkan, apabila kerusakan lingkungan menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat menghadapi tuntutan hukum yang lebih berat.

‎Rahmat menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memberikan izin.

‎“Ini bukan hanya tanggung jawab pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang meloloskan izin. Jika pembiaran terus terjadi, bencana ekologis tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

‎Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan audit perizinan dan penertiban di kawasan hulu Lembang demi mencegah bencana yang lebih besar.***

‎@ Red Gempar Ekspose

‎#EksploitasiLahan#Lembang#Cikole#cibogo#Banjir#Longsor#DaruratLingkungan
‎#HukumLingkungan#KementrianLH#KDM#DediMulyadi#PresidenPrabowo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *