Buka Puasa Bersama Advokat Brief, DPD KAI Jabar Bahas Implementasi KUHAP Baru bagi Advokat

Bandung, Gempar Ekspose — Rabu (11/3/2026), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat menggelar kegiatan buka puasa bersama Advokat Brief di Ballroom Hotel Kayla, Jalan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Acara tersebut mengangkat tema “Implementasi KUHAP Baru bagi Advokat” yang membahas peran strategis advokat dalam sistem peradilan pidana ke depan.
<span;>‎Kegiatan ini menghadirkan Keynote Speaker Ketua DPD KAI Jawa Barat, Adv. Denny M. Ramdhany, SH, CME, CPLE, CLMA, CCD, serta dua narasumber utama.

Yakni Dr. H. Syahrul Machmud, SH, MH selaku Hakim Tinggi pada Peradilan Umum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana (UNLA) Bandung, dan Adv. Irfan Arifian, SH, MH, CIL selaku Ketua DPC KAI Kota Bandung.

Dalam pemaparannya, Dr. H. Syahrul Machmud menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam menata ulang posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, advokat kini ditegaskan sebagai aktor aktif dan strategis pada seluruh tahapan proses hukum.
<span;>‎“Pengaturan hak advokat dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan serta memastikan proses peradilan berjalan secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa peran advokat kini ditempatkan setara dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, sejalan dengan prinsip due process of law. Lebih lanjut dijelaskan, dalam KUHAP baru advokat memiliki ruang lebih aktif dalam proses pendampingan hukum.

Misalnya, advokat dapat menyampaikan keberatan atau protes saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila terdapat pertanyaan penyidik yang bersifat menjebak terhadap klien.

Selain itu, advokat juga dapat memprotes apabila ruang pemeriksaan tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari transparansi proses penyidikan. Perubahan lain yang dinilai penting adalah perluasan pihak yang dapat didampingi advokat, tidak hanya terlapor atau tersangka, tetapi juga korban, saksi, serta pelapor dalam proses hukum.

Sementara itu, Adv. Irfan Arifian menyoroti perlunya batas waktu yang jelas dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, sehingga ada kepastian hukum bagi para pihak yang sedang menjalani proses pendampingan.

Menurutnya, dengan adanya KUHAP baru, posisi advokat menjadi semakin setara dengan aparat penegak hukum, sehingga advokat memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk bersikap aktif apabila menemukan pertanyaan atau prosedur pemeriksaan yang dinilai tidak tepat.

“Jika ada pertanyaan yang menjebak dalam proses pemeriksaan, advokat kini memiliki ruang yang lebih tegas untuk melakukan komplain terhadap penyidik,” jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, para penasehat juga memberikan pesan kepada para advokat agar tetap menjaga hubungan profesional dengan penyidik serta memahami secara mendalam setiap perkara sebelum melakukan pembelaan hukum.

Pada kesempatan ini Advokat diingatkan untuk tetap memegang prinsip yuridis, teknis, dan etis dalam menjalankan profesinya, sekaligus mampu menempatkan diri secara profesional dalam setiap proses penegakan hukum.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kebersamaan bulan suci Ramadan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman advokat terhadap regulasi KUHAP baru, sekaligus mempererat silaturahmi antar anggota organisasi advokat di Jawa Barat.***

@Red Gempar Ekspose

‎#KAIJabar #AdvokatIndonesia #KUHAPBaru #HukumIndonesia #AdvokatBandung #Ramadan1447H #BukaPuasaBersama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *