Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Lowongan Kerja dan Tugas Berbayar, Kerugian Korban Capai Rp.801 Juta

BANDUNG, Gempar Ekspose – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online yang menjalankan berbagai modus kejahatan siber, mulai dari lowongan pekerjaan palsu, tugas berbayar (paid task), hingga verifikasi layanan pemerintahan. Empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I. Mereka ditangkap pada 26 Juni 2026 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Ditressiber Polda Jabar.

Menurut Hendra, sindikat tersebut berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari para korban yang tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka RI dan RA berperan sebagai pembeli rekening bank serta akun m-banking maupun e-wallet. Sementara MRA bertugas mengantarkan telepon seluler kepada RI untuk diisi akun perbankan. Setelah itu perangkat diperiksa oleh tersangka I sebelum diserahkan kepada AG yang diduga sebagai pengendali utama dan saat ini masih buron,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan informasi palsu terkait lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Korban yang tertarik kemudian diminta menyerahkan data pribadi dan mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau proses rekrutmen. Setelah uang diterima, komunikasi dengan korban langsung diputus.

Selain modus lowongan kerja, sindikat tersebut juga menjalankan penipuan melalui skema tugas berbayar. Pelaku membuat situs web yang dirancang menyerupai platform profesional untuk meyakinkan calon korban.

Korban diarahkan untuk menyelesaikan berbagai tugas sederhana seperti memberikan tanda suka (like), komentar, atau aktivitas digital lainnya dengan janji memperoleh komisi dan keuntungan besar. Namun saat korban hendak menarik dana yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah dapat dicairkan.

Tidak hanya itu, para pelaku juga menggunakan modus verifikasi layanan pemerintahan. Korban dihubungi dengan alasan membantu proses administrasi seperti pengurusan SIM, STNK, BPKB, maupun persoalan bea cukai barang kiriman. Dari situ, pelaku memperoleh data pribadi korban yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan lanjutan.

Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengungkapkan, berdasarkan empat laporan polisi yang diterima, total kerugian korban mencapai Rp801.794.698.

Rinciannya, korban berinisial NNP mengalami kerugian sebesar Rp20,7 juta, KL sebesar Rp33,6 juta, DN sebesar Rp51 juta, dan AD mengalami kerugian terbesar mencapai Rp696.454.698.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor milik tersangka berinisial I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan, tugas berbayar, maupun layanan administrasi yang menjanjikan keuntungan instan melalui media sosial dan platform digital.***

(Redaksi Gempar Ekspose)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *