Pembacaan Penetapan Eksekusi PN Bale Bandung di Objek Sengketa Berjalan Lancar dan Sah Secara Hukum

Kabupaten Bandung | Gempar Ekspose – Pelaksanaan pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Blb tertanggal 20 Februari 2026 di objek eksekusi yang berlokasi di Jalan Raya Soreang–Banjaran No. 459, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, berlangsung aman, tertib, dan sah secara hukum pada Selasa (9/6/2026).

Pembacaan penetapan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Pandapotan Sinaga, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Blb.

Eksekusi dilakukan dalam perkara antara Santi Fresyanti selaku Pemohon Eksekusi melawan Artati selaku Termohon Eksekusi.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 489 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 387 atas nama Artati dan kini telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik NIB: 10.14.00024140.0 atas nama Santi Fresyanti.

Dasar kepemilikan tersebut diperoleh melalui proses lelang resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung sebagaimana tercantum dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024.

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Khoirullah, SH., MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan mendatangi kediaman Termohon Eksekusi sebanyak tiga kali. Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga Pemohon Eksekusi akhirnya menempuh jalur hukum melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Klien kami telah lebih dari satu tahun memenangkan lelang yang sah, namun belum dapat menikmati dan menempati objek yang telah dibelinya. Oleh karena itu kami menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku hingga terlaksananya eksekusi ini,” ujar Khoirullah.

Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dan pengawasan dari berbagai unsur aparat dan instansi terkait, di antaranya:

– Kabag Ops Polresta Bandung, Aep S., SH.
– Kapolsek Soreang, Oeng H.
– Danramil Soreang, Sutarto.
– Perwakilan Komandan Subdenpom Cimahi, Cecep Taufik.
– Komandan Satpol PP Kabupaten Bandung, Jajat.
– Pemerintah Desa Soreang beserta jajaran terkait.

Atas terlaksananya eksekusi tersebut, tim kuasa hukum Pemohon Eksekusi menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, jajaran kepaniteraan dan jurusita, serta seluruh unsur pengamanan yang telah mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan kondusif.

Advokat Soroti Pentingnya Penegakan Aturan Kuasa Hukum dalam Proses Eksekusi

Dalam kesempatan tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Jawa Barat, Khoirullah, SH., MH, juga menyampaikan masukan kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan eksekusi sebagai bagian dari penegakan marwah lembaga peradilan.

Menurutnya, proses eksekusi merupakan tindakan litigasi yang tunduk pada hukum acara perdata sehingga pihak yang bertindak sebagai kuasa hukum dalam proses tersebut harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pihak yang berhak menjalankan praktik advokat dan beracara di pengadilan adalah advokat yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan undang-undang.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur batasan kewenangan organisasi kemasyarakatan agar tidak mengambil alih tugas dan fungsi aparat penegak hukum.

“Penegakan aturan mengenai kewenangan kuasa hukum penting untuk menjaga kepastian hukum, profesionalisme, serta kewibawaan proses peradilan,” tegas Khoirullah.

Pelaksanaan eksekusi di Soreang tersebut menjadi bukti bahwa putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan seluruh unsur terkait demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.***

(Redaksi Gempar Ekspose)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *