Lembang, Kabupaten Bandung Barat | Gempar Ekspose — Seorang perempuan warga Lembang Kab.Bandung Barat berinsial Ts (anak) dan NL (Ibu) melaporkan dugaan tindak kekerasan serius yang dialaminya secara berulang ke Polsek Lembang , mulai dari dugaan penculikan, penganiayaan, ancaman, hingga pencemaran nama baik yang terjadi sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang perempuan berinisial DA bersama pacarnya berinisial G, serta dua orang lainnya berinisial M dan A. Kasus ini mencuat setelah rangkaian kejadian kekerasan tidak hanya dialami korban utama, namun juga berdampak kepada orang terdekatnya, termasuk sang ibu yang turut menjadi korban pemukulan di lingkungan rumah sakit.
Kronologi Dugaan Kekerasan Dimulai di RSUD Lembang
Kejadian bermula pada 30 Desember 2025, saat korban berada di RSUD Lembang. Berdasarkan keterangan korban, konflik diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan korban dengan ayah tirinya, yang disebut tidak diterima oleh terlapor. Terlapor DA datang dengan alasan hendak mengambil sepeda motor yang diklaim diberikan oleh ayah tiri korban. Situasi kemudian memanas setelah DA diduga melontarkan cacian, penghinaan, serta kata-kata tidak pantas terhadap korban dan ibunya.
Korban mengaku kemudian diseret secara paksa oleh DA bersama pacarnya dan dua orang lainnya keluar dari area rumah sakit. Dibawa ke Lokasi Sepi dan Dianiaya Setelah dibawa keluar, korban mengaku dibawa ke kawasan sepi di wilayah Gerlong, dan di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan fisik oleh DA dan G, sementara M dan A disebut hanya merekam serta menyaksikan tanpa memberikan pertolongan.
Aksi tersebut baru terhenti setelah warga sekitar keluar rumah akibat mendengar keributan.
Penganiayaan Berulang di Lokasi Lain
Setelah kejadian pertama, korban kembali dibawa ke lokasi lain, yakni Komplek Pondok Hijau, tempat keluarga ayah tiri korban berjualan.
Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali mengalami kekerasan, kali ini diduga dilakukan oleh ibu dari DA.
Pertemuan antara keluarga terlapor dan keluarga ayah tiri korban sempat dilakukan di rumah DA, namun tidak menghasilkan penyelesaian hukum yang jelas.
Korban kemudian diantar kembali ke RSUD Lembang, namun korban menilai langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi. Ancaman dan Video Viral di Media Sosial Keesokan harinya, korban mengaku menerima ancaman dan cacian melalui pesan WhatsApp dari terlapor dan ibunya.
Tak lama berselang, sebuah video korban dalam kondisi habis dipukuli dan dicaci maki beredar luas di media sosial. Video tersebut diduga diviralkan melalui akun bernama “Dera Amelia”, yang dinilai memperburuk kondisi psikologis korban serta mencederai nama baiknya.
Keributan Tengah Malam, Korban Tambahan Muncul
Pasca viralnya video, terlapor bersama rekan-rekannya kembali mendatangi wilayah Kampung Cilumber, sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, seorang warga bernama Mala Agustina, teman korban, disebut menjadi korban tambahan setelah diduga ditendang di bagian perut oleh DA. Ibu Korban Ikut Menjadi Sasaran, Laporan Polisi Dibuat
Dalam pencarian terhadap korban, terlapor kembali mendatangi RSUD Lembang. Karena tidak menemukan korban, amarah pelaku diduga justru dilampiaskan kepada ibu korban.
Pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, ibu korban dilaporkan mengalami pemukulan serta penghinaan oleh DA, dibantu pacarnya dan seorang teman lainnya. Peristiwa tersebut kemudian resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan diterima di Polsek Lembang, Polres Cimahi, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Korban menilai para terlapor diduga melanggar sejumlah pasal pidana, antara lain :
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama
Pasal 328 KUHP tentang Penculikan
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan***
@Tim G.E
