Bandung, Gempar Ekspose — Informasi mengenai penolakan praperadilan tahun 2020 terkait Meilianny Lesmana kini tidak lagi relevan setelah munculnya dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa Meilianny tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan No. 141/Pid.B/2020/PN.Bdg telah menyatakan Meilianny Bebas Murni, karena unsur-unsur dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan PK No. 80 PK/Pid/2021 yang menyatakan Ontslag van alle rechtsvervolging, yaitu lepas dari segala tuntutan hukum.
Seorang ahli hukum acara pidana menjelaskan:
“Putusan bebas dan ontslag berada pada tingkat tertinggi dan otomatis menghapus status tersangka maupun dakwaan sebelumnya.”
Sesuai Pasal 97 ayat (2) KUHAP, putusan bebas atau lepas memberikan hak rehabilitasi, termasuk pemulihan nama baik dan kedudukan hukum Meilianny Lesmana.
Dengan dua putusan inkracht tersebut, perkara ini dinyatakan telah selesai sepenuhnya secara hukum.
Informasi Praperadilan 2020 Kini Tidak Lagi Relevan Setelah Putusan Bebas dan Ontslag Meilianny Lesmana
Bandung — Pemberitaan mengenai penolakan praperadilan yang terjadi pada awal 2020 terhadap Meilianny Lesmana kini tidak lagi mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya. Sejumlah perkembangan hukum lanjutan telah menghasilkan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat (inkracht), yang secara tegas menyatakan Meilianny Lesmana tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pada 2020 lalu, perhatian publik sempat tertuju pada putusan praperadilan yang menolak permohonan Meilianny Lesmana terkait penetapan status tersangka. Putusan tersebut pada masanya dipahami sebagai dasar berlanjutnya proses penyidikan.
Namun, praperadilan bukanlah forum untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Penilaian tersebut baru dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Dalam pemeriksaan perkara pokok, Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor 141/Pid.B/2020/PN.Bdg menyatakan Meilianny Lesmana bebas murni dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menilai tidak terdapat pembuktian yang sah dan meyakinkan atas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Putusan bebas murni tersebut menandai bahwa dakwaan tidak terbukti secara hukum.
Diperkuat Mahkamah Agung
Selanjutnya, perkara ini diperiksa pada tingkat peninjauan kembali. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan PK Nomor 80 PK/Pid/2021 menjatuhkan amar ontslag van alle rechtsvervolging, atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Putusan ontslag menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Meilianny Lesmana bukan merupakan tindak pidana, sehingga tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Pandangan Ahli Hukum
Salah seorang akademisi hukum acara pidana asal Bandung menjelaskan bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup terbatas.
“Praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan kesalahan materiil. Ketika pokok perkara telah diputus bebas atau ontslag, maka seluruh status hukum sebelumnya otomatis gugur,” ujarnya.
Pendapat senada disampaikan pakar hukum pidana lainnya.
“Putusan bebas murni dan putusan PK bersifat ontslag merupakan akhir dari seluruh proses hukum. Tidak ada lagi dasar hukum untuk mengaitkan seseorang dengan perkara yang sama,” katanya.
Hak Rehabilitasi
Mengacu pada Pasal 97 ayat (2) KUHAP, terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berhak memperoleh rehabilitasi, termasuk pemulihan hak, kedudukan, serta nama baiknya.
Dengan demikian, informasi yang hanya menyoroti penolakan praperadilan pada tahun 2020 tanpa menyertakan putusan akhir pengadilan dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menyesatkan konteks hukum.
Penegasan Akhir
Dua putusan pengadilan yang telah inkracht menegaskan bahwa perkara hukum Meilianny Lesmana telah selesai sepenuhnya. Putusan bebas murni dan ontslag menjadi dasar hukum yang sah bahwa tidak terdapat pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.***
@Red Gempar
