Lembang, Gempar Ekspose — Selasa (9/12/2025) — Adanya pengerjaan guardrail oleh Kontraktor CV. Turba yang berkantor di Duren Sawit, Jakarta, menuai polemik di masyarakat terutama yang bermukim di antara Jalan Raya Lembang – Subang dari titik Lembah Dewata sampai Gracia.
Pasalnya pekerjaan yang dilaksanakan CV tersebut dituding tanpa memakai standar keselamatan memadai, karena meninggalkan tumpahan material coran beton di sepanjang jalan, khususnya dari titik Lembah Dewata hingga titik pekerjaan di depan Gracia Ciater.

Tumpahan material coran beton sepanjang jalur kerja, mulai dari Lembah Dewata hingga depan Gracia Ciater, yang dibiarkan mengeras di badan jalan.

Bekas coran yang tercecer ini berpotensi menyebabkan kecelakaan kendaraan roda dua, terutama pada jalur menurun dan tikungan.
Tumpahan material tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengangkutan maupun penuangan beton, yang seharusnya tunduk pada standar operasional K3 dan SMKK.
Hari ini Wartawan Gempar Ekspose sempat mewawancarai seorang pengguna jalan bernama Indra yang tengah melintas menggunakan sepeda motor dari Lembang menuju Subang, Ia mengaku sempat mau jatuh di jalanan saat melindas tumpahan beton yang menurutnya sangat licin, “tumpahan ini sangat mengganggu Pak, banyak motor tergelincir saat lewat disini”, jelasnya.
Aturan & Pasal Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Temuan pelanggaran di lapangan mengindikasikan potensi pelanggaran berbagai regulasi nasional terkait keselamatan kerja dan keselamatan jalan.
Undang – Undang yang dilanggar diantaranya:
1.UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 273 ayat (1)
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1)
Kewajiban pemberi kerja untuk:
Menjaga lingkungan kerja aman
Menghindari tumpahan material
Mengamankan area pekerjaan dari risiko kecelakaan.
Pasal 14
Pelaksana yang menimbulkan kondisi kerja berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
3. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang SMKK
Kontraktor wajib memastikan:
Tidak ada material yang tercecer ke badan jalan
Pengangkutan beton dilakukan dengan SOP yang benar
Lokasi pekerjaan dibersihkan dalam kondisi aman
Fakta tumpahan coran beton di jalur Lembang–Subang menunjukkan pelanggaran langsung terhadap pedoman SMKK.
Jika tumpahan beton terbukti menyebabkan kecelakaan, penyedia dapat turut serta dimintai pertanggungjawaban pidana.
Warga Rasakan Dampaknya, Jalan Menjadi Licin dan Tidak Aman
Pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, mengeluhkan kondisi tumpahan beton yang mengeras di sebagian badan jalan. Selain merusak kenyamanan berkendara, tumpahan ini sangat berbahaya pada bagian jalur menurun dan tikungan tajam menuju Ciater.
Masyarakat meminta Dinas Bina Marga Jawa Barat, kepolisian, dan pihak pengawas proyek segera turun ke lapangan untuk memastikan:. Pembersihan tumpahan beton,***
@Red Gempar Ekspose
