Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Soroti Aspek Perlindungan dan Kepastian Hukum

Bandung, Gempar Ekspose – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Andre Akbar Mubarok resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/7/2026). Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Soerjadi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto bersama dua hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur April, S.H. membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1). JPU juga mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Korban sekaligus pelapor berinisial GN hadir mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hevi Suryatin, S.H., M.H.

Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak merasa bersalah atas dakwaan yang dibacakan. Namun, terdakwa tidak menyampaikan alasan maupun penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, menegaskan bahwa proses hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang berorientasi pada perlindungan terhadap korban. Menurutnya, dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang patut menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Hevi juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang bermula pada tahun 2023 dan baru memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan pada tahun 2026. Selain itu, ia mempertanyakan tidak adanya penahanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan hingga penuntutan.

“Kami berharap proses hukum ini benar-benar memberikan perlindungan kepada korban serta menghadirkan rasa keadilan yang utuh. Dampak yang dialami korban tidak hanya menyangkut luka fisik, tetapi juga beban psikologis yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Hevi.»

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami serangkaian dugaan kekerasan selama menjalin hubungan dengan terdakwa. Korban menyebut mengalami pemukulan, dipukul menggunakan botol hingga menyebabkan memar pada kaki, mengalami tindakan mencolok mata, serta dicekik berulang kali hingga kehilangan kesadaran.

Korban juga mengaku sempat disekap selama kurang lebih sembilan jam. Saat berusaha melarikan diri melalui kamar mandi di lantai empat, korban menyatakan terdakwa mendobrak pintu dan membawanya kembali ke dalam ruangan. Selain itu, telepon genggam korban disebut sempat diambil hingga mengalami kerusakan.

Menurut keterangan korban, sebelum menjalin hubungan, dirinya beberapa kali menolak ajakan berpacaran dari terdakwa. Namun ia mengaku terus mendapat tekanan, teror, serta dipermalukan di depan umum hingga akhirnya menerima hubungan tersebut.

Setelah hubungan berakhir, korban mengaku masih mengalami dugaan intimidasi berupa pengintaian di sekitar rumah, pengiriman surat, hingga ancaman terhadap teman-temannya. Korban juga menyampaikan bahwa setelah membuat laporan polisi, terdakwa diduga sempat mendatanginya untuk meminta laporan dicabut dengan ancaman akan melakukan bunuh diri.

Kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian sebagai bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Setiap proses peradilan harus berjalan secara independen, objektif, dan menjunjung tinggi asas due process of law, sehingga hak-hak korban maupun hak-hak terdakwa tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

#GemparEkspose #Penganiayaan #SidangPerdana #PengadilanNegeriBandung #PenegakanHukum #KeadilanUntukKorban #Bandung #BeritaHukum #KawalPersidangan #DueProcessOfLaw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *