Bandung, GemparEkspose— Dugaan belum didaftarkannya sejumlah karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan di PT Lucas Transmamin Perkasa mencuat setelah redaksi menerima informasi dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (19/5/2026).
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi susu kesehatan dan berlokasi di kawasan Gedebage, Kota Bandung itu diduga belum sepenuhnya mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.

Menanggapi informasi tersebut, pemilik perusahaan, Carlo Pusparandi, saat dikonfirmasi wartawan media Majalah CEO dan Damarnews di kantor Lucas Gedebage membantah adanya pelanggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan di perusahaannya.
Menurut Carlo, selama ini pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut sekitar 90 persen pegawai perusahaan telah didaftarkan ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, sekitar 10 persen lainnya disebut merupakan pekerja harian lepas yang sistem kerjanya tidak tetap, seperti bekerja hanya pada hari tertentu, serta beberapa pegawai yang masih dalam tahap evaluasi terkait perpanjangan kontrak kerja setelah masa kontraknya berakhir.
“Selama ini kami sudah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa produk kami juga digunakan oleh sejumlah dinas,” ujar Carlo kepada wartawan di kantor Lucas Gedebage.
Namun demikian, dalam konfirmasi tersebut pihak perusahaan belum memperlihatkan bukti otentik atau data resmi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang dipersoalkan. Hal ini memunculkan sorotan publik terkait transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta aturan ketenagakerjaan lainnya. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, denda, penghentian pelayanan publik tertentu, hingga sanksi hukum sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung maupun instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan tersebut guna memastikan seluruh hak normatif pekerja terpenuhi, khususnya terkait jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah diminta bertindak tegas agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban memberikan perlindungan sosial kepada para pekerjanya.***
@GemparEkspose/ red
#BPJSKetenagakerjaan #PTLucasTransmaminPerkasa #Disnaker #Gedebage #PerlindunganPekerja #BPJS #Ketenagakerjaan #JawaBarat
