Gelar Konferensi Pers di Bandung, H. Kamdan Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Tambang di Kuningan

BANDUNG, Gempar Ekspose– Dugaan penyerobotan izin lahan tambang pasir di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencuat ke publik. Pemilik mayoritas  lahan, H. Kamdan, angkat bicara dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Nalendra, Jalan Cihampelas, Bandung, Senin (6/4/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, H.Kamdan menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik pembuatan perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses perizinan pertambangan yang melibatkan PT Patriot Bangun Karya.
Ia mengungkapkan, persoalan ini bermula pada tahun 2023 saat dirinya menjalin kerja sama usaha dengan seorang rekan berinsial Y.

Namun kerjasama tersebut tidak berjalan mulus hingga akhirnya berakhir. Setelah itu, rekan tersebut diduga mendirikan perusahaan baru yang menggunakan data milik H. Kamdan tanpa persetujuan.
“Ini bukan sekadar konflik biasa, tetapi sudah menyangkut hak kepemilikan lahan dan legalitas perizinan tambang,” ujar H. Kamdan.

Sorotan utama dalam kasus ini adalah proses pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh PT Patriot Bangun Karya pada tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut mengajukan izin untuk lahan seluas sekitar 24 hektare.
Namun, dari total luas tersebut, baru sekitar 9 hektare lahan yang disebut telah dibebaskan. Sementara sisanya, sekitar 15 hektare, diduga masih merupakan milik masyarakat dan belum melalui proses pembebasan lahan secara sah.

Beberapa lahan yang disebut belum dibebaskan antara lain milik dr.Aulia seluas kurang lebih 3,5 hektare, sebagian milik H. Kamdan, serta sejumlah tanah warga lainnya di kawasan tersebut.
Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar, lantaran lahan yang belum sepenuhnya dibebaskan diduga telah dimasukkan dalam pengajuan WIUP.

Tak hanya itu, H. Kamdan juga menyoroti aktivitas pertambangan di lokasi tersebut yang disebut masih berjalan, meskipun sebelumnya telah ada peringatan dari dinas terkait agar kegiatan dihentikan.
“Jika aktivitas tetap berlangsung meski sudah ada peringatan, ini tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aspek administrasi dan kewajiban perpajakan yang melekat pada kegiatan usaha pertambangan.
Melalui konferensi pers ini, H. Kamdan berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat turun tangan melakukan penelusuran secara objektif, transparan, dan profesional.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum guna memberikan kepastian bagi para pemilik lahan serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. “Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat dan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan usaha pertambangan,” pungkasnya.***

#GemparEkspose #BeritaJabar #Kuningan #TambangPasir #KonflikLahan #WIUP #HukumIndonesia #Investigasi #JawaBarat #PenegakanHukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *