SUKABUMI, Gempar Ekspose – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Sukabumi.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu (5/4/2026), setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban berinisial KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di salah satu perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang pijat panggilan, datang ke rumah korban dan menawarkan jasa pijat saat mengetahui korban sedang sakit dan sendirian di rumah.
“Meski korban sempat menolak, pelaku diduga tetap memaksakan kehendaknya hingga terjadi perbuatan cabul,” ujar Hendra, Senin (6/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku diduga meraba bagian tubuh sensitif korban, menyentuh area intim, hingga melakukan tindakan yang bersifat pelecehan seksual lebih lanjut.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Pelaku bahkan diduga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui dugaan tindakan tersebut baru terjadi satu kali.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius mengingat korban merupakan kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.***
(Redaksi Gempar Ekspose)
#Sukabumi#BeritaJabar
#GemparEkspose#KasusPelecehan
#StopKekerasanSeksual
