Bandung | Gempar Ekspose —
Pemerintah Kota Bandung resmi melakukan penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kamis (5/2), sebagai bagian dari penataan aset milik daerah serta upaya memastikan perlindungan dan kesejahteraan satwa.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan.
“Kebun Binatang Bandung adalah aset daerah yang harus dijaga. Negara wajib hadir untuk memastikan aset ini tertata dan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, penanganan Bandung Zoo dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Ia menegaskan kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara Pemkot Bandung mendukung penuh penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tegasnya.
Pemkot Bandung juga menyatakan perhatian terhadap aspek sosial. Para pekerja eks pengelola dipastikan tetap diperhatikan dan berpeluang melanjutkan pekerjaan bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap dijamin.
Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan pengelolaan yang lebih profesional, mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya.
Namun demikian, langkah penyegelan tersebut mendapat penolakan dari pihak yayasan pengelola Bandung Zoo. Kuasa hukum yayasan, Januar dan Julianti, SH, menyatakan kliennya menolak penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP, termasuk penerbitan SP3 serta pencabutan izin konservasi oleh Kementerian Kehutanan.
“Kami menolak tindakan penyegelan dan pencabutan izin konservasi, karena saat ini klien kami masih menempuh upaya-upaya hukum yang prosesnya belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” tegas Januar didampingi Julianti.
Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Bandung Zoo, Sulhan Syafii, menyampaikan bahwa meskipun kawasan disegel, para pekerja yang bertugas merawat satwa masih tetap bekerja seperti biasa. Ia memastikan kondisi satwa saat ini dalam keadaan aman dan terurus.
“Kondisi satwa aman. Para pekerja masih menjalankan tugasnya. Harapan kami tetap bisa bekerja di sini, karena banyak pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ujarnya.
Polemik penyegelan Bandung Zoo pun kini memasuki babak baru, dengan adanya perbedaan sikap antara pemerintah dan pihak yayasan, sementara perhatian publik terus tertuju pada kepastian hukum, perlindungan satwa, serta nasib para pekerja.***
@RedGemparEkspose
#BandungZoo#PenyegelanBandungZoo
#PemkotBandung#WaliKotaBandung
