Cirebon, Gempar Ekspose – Dunia usaha klinik kecantikan di Kota Cirebon tengah diguncang isu serius setelah kuasa hukum CEO sebuah klinik estetika ternama mengungkap dugaan penipuan, penggelapan dana, hingga tindak pidana pencucian uang dalam sebuah konferensi pers.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari tawaran investasi yang diajukan oleh seorang terlapor berinisial AAL sejak Agustus 2024. Tawaran tersebut menjanjikan keuntungan tinggi hingga 10 persen dalam waktu singkat.
Korban yang merupakan pemilik klinik disebut telah menyetorkan dana secara bertahap dengan total mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak kembali, baik dalam bentuk modal maupun keuntungan.
Kronologi Dugaan Penipuan
Kuasa hukum menjelaskan bahwa terlapor dikenal sebagai pasien VIP sekaligus figur publik di media sosial. Hal tersebut membuat korban semakin percaya terhadap tawaran investasi yang disampaikan.
Terlapor juga disebut kerap mengklaim memiliki koneksi dengan sejumlah tokoh penting, sehingga memperkuat keyakinan korban untuk menyerahkan dana.
Meski sudah dilayangkan dua kali somasi dan bahkan ada pernyataan tertulis mengenai janji pengembalian dana, hingga kini korban belum menerima haknya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berat
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan terlapor dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat juga telah menerima laporan resmi dan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menelusuri alur transaksi keuangan yang diduga disalahgunakan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kuasa hukum mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang tidak disertai legalitas dan transparansi yang jelas.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius agar praktik serupa tidak terus memakan korban di kemudian hari.***
@Red Gempar Ekspose
#GemparEkspose
#KasusPenipuan
#InvestasiBodong
#TPPU
#HukumDanKeadilan

Korban yang merupakan pemilik klinik disebut telah menyetorkan dana secara bertahap dengan total mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak kembali, baik dalam bentuk modal maupun keuntungan.