Bandung, Gempar Ekspose — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, terkait kepemilikan serta pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang.
Hal ini terungkap pada konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Wirdhanto hari ini di Ditkrimsus Mapolda Jabar. Hadir pula pejabat BKSDA Agus K dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

Menurut Hendra, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/7/I/2026/SPKT.Ditkrimsus/Polda Jawa Barat tertanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga menemukan adanya penyimpanan satwa predator dilindungi di sebuah lokasi di Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan observasi dan profiling di sekitar TKP. Awalnya ditemukan aktivitas pemeliharaan burung cendet yang tidak termasuk satwa dilindungi. Namun setelah dilakukan pengembangan informasi lebih lanjut, ditemukan fakta adanya penyimpanan burung predator jenis elang.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta anggota Jaringan Satwa Indonesia (JSI) guna melakukan upaya penegakan hukum. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial M.A (Muhlisin alias Asen bin Syatorih Alm), seorang wiraswasta asal Indramayu, beserta barang bukti berupa 14 ekor burung elang dalam keadaan hidup.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:
3 ekor Burung Elang Brontok
10 ekor Burung Elang Alap Jambul
1 ekor Burung Elang Tikus
5 kandang kotak besi
1 kotak keranjang plastik
4 tangkringan burung paralon semen
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf D Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, papar Kabid Humas.
Dirkrimsus Polda Jabar menerangkan bahwa Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan maupun kepemilikan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian alam dan ekosistem Indonesia, jelasnya ***
@Red Gempar Ekspose
#PoldaJabar
#Ditreskrimsus
#KasusSatwaDilindungi
#BurungElang
#Indramayu
#KonservasiAlam
