Bandung Barat, Gempar Ekspose– Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui secara terbuka dan transparan terkait penyerapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025. Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia menyampaikan bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh ditutup-tutupi, melainkan harus dapat diakses dan diawasi oleh publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
“Transparansi anggaran bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana anggaran DLH digunakan, diserap, dan direalisasikan sesuai peruntukannya,” tegasnya kepada awak media.
Menurutnya, keterbukaan laporan realisasi anggaran, program kegiatan, hingga hasil capaian DLH KBB selama tahun 2025 sangat penting guna menghindari munculnya spekulasi negatif di tengah masyarakat. Selain itu, keterbukaan juga menjadi sarana kontrol sosial agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pokja Wartawan KBB juga mendorong adanya evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan DLH. Dengan begitu, publik dapat menilai apakah kebijakan dan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar berdampak positif atau justru sebaliknya.
Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, khususnya DLH, tidak alergi terhadap kritik dan permintaan informasi, serta proaktif menyampaikan data yang dibutuhkan publik sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip good governance.***
@Red GemparEkspose
#TransparansiAnggaran
#DLHKBB2025
#HakInformasiPublik
#BandungBarat
