Refleksi Hakordia 2025 “Indonesia masih darurat korupsi ?, Berikut Sorotan Rahmat Suprihat, S.Pd (Penasehat Gempar)

Bandung, Gempar Ekspose — 9 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Se-dunia (Harkodia).
Tahun ini tema besar yang diangkat dalam peringatan Harkodia tersebut adalah “Satukan Aksi Basmi Korupsi”.
Tema ini secara sadar menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meneguhkan komitmen kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan.

Fakta yang terjadi di lapangan ternyata membuat kita mengkernyitkan dahi, bagaimana tidak, dugaan tindakan dan sikap koruptif masih dipertontonkan oleh para orang besar di negara ini.
Rangkaian kenyataan tentang kerakusan pada pejabat yang sejatinya menjadi keteladanan dalam mengemban tugas amanah justru malah menjadi pihak yang memberikan potret bahwa kekuasaan ternyata lebih menggiring mereka pada tindakan koruptif.
Kisah para anggota dewan yang terhormat, para pejabat tinggi negara, pengayom masyarakat setingkat Kades, APH serta unsur masyarakat terstruktur lainnya yang terjerat kasus korupsi ini terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air dan ini menjadi pesan pesimistis akan hadirnya tata kelola negara yang bersih dan mensejahterakan masyarakat.

Dan tindakan korupsi ini hampir menyentuh di semua lini pelayanan masyarakat, baik itu pendidikan, kesehatan, keagamaan, pelayanan sosial dan

Mengapa Tindakan korupsi ini laksana jamur yang tumbuh subur di musim penghujan serta senantiasa hadir kembali dan hukuman pun sepertinya tidak memberikan pesan bengis yang menjerakan ?

Permasalahan yang tidak kunjung selesai karena akar masalah kasus terjadinya tindakan korupsi sangatlah kompleks.

Hal ini melibatkan budaya korupsi yang mengakar dengan sangat kuat, tindakan hukum yang sangat lemah dan tidak memberikan efek jera, sistem edukasi dan pencegahan yang gagal, serta faktor perilaku hedonisme yang berlebihan sehingga melahirkan sikap keserakahan dan pragmatisme politik dengan berbagai tuntutan sistem yang ada di ruang-ruang kepentingannya.

*Budaya dan Sistem Koruptif*
Korupsi sudah mendarah daging, dibarengi nepotisme, penyuapan, dan penggelapan yang mengakar di birokrasi.

Penyimpangan sikap korupsi ini sudah terjadi lama dan menjadi sebuah budaya sehingga proses pembangunan kesadaran untuk tidak korupsi memang berbanding lurus dengan rentang waktu budaya korupsi itu hadir.
Bagaimana pola instan dalam menerima layanan pun masih menjadi gaya hidup masyarakat sehingga proses korupsi itu bisa dijumpai masih dilakukan.

Penegakan Hukum yang Lemah

Hukum sering kali tumpul ke atas namun tajam ke bawah dan ini menjadi penggalan cerita yang sangat klise di masyarakat. Penanganan kasus-kasus besar yang menjadi tontonan publik dinilai lamban eksekusinya.

Faktor Manusia

Gaya Hedon tanpa disadari telah membentuk pribadi-pribadi yang pragmatisme,serakah dan tidak mengindahkan kaidah-kaidah spiritual.
Hal ini bahkan terjadi pada tataran masyarakat agamawan yang secara nyata idealnya menjadi pembawa berita baik bagi kehadiran masyarakat yang taat dan bersikap baik.

Kegagalan membangun sistem yang baik menjadi faktor lain yang senantiasa melahirkan sikap-sikap koruptif karena faktor kenyamanan sudah menyelimuti gaya hidup mereka.

Kurangnya Keteladanan

Krisis keteladanan di tingkat pimpinan publik menjadi faktor lain yang memperburuk situasi korupsi.
Keteladanan menjadi hal mutlak dan modal dasar yang luar biasa dalam melakukan penetrasi tindakan anti korupsi.
Namun kenyataan yang ada justru para pemimpin yang Idealnya memberikan contoh terbaik/keteladanan justru menjadi aktor utama dalam tindakan korupsi.

Satu hal yang menjadi energi tindakan anti korupsi adalah reformasi Sistem, hal ini sangat diperlukan karena sejatinya sistem yang cukup menyulitkan akan menjadi celah lahir kesepakatan yang berujung pada tindakan korupsi.
Dengan sistem yang simpel dan mengefektifkan ruang digital akan lebih mengurangi terjadinya transaksional.
Kanal-kanal pelayanan masyarakat secara digital menjadi ruang efektif bagi melahirkan budaya anti korupsi.
Selain itu garda utama lainnya dalam memutus mata rantai prilaku koruptif adalah adanya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan serta membuat efek jera.
Pilihan terpahit dalam penentuan hukuman atas tindakan korupsi akan menempatkan dan membangun kesadaran tentang niat dan upaya korupsi serta dilakukan secara intervensi pihak manapun.

Pemerintah harus membangun ruang-ruang transparansi kinerja lembaga negara atau pihak manapun yang dapat diakses oleh publik sehingga sekecil apapun pemanfaatan dana untuk kepentingan masyarakat dapat diawasi dan dikawal secara langsung oleh masyarakat.***

@Red Gempar Ekspose

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *