Kerusakan tata ruang di wilayah hulu memperbesar risiko banjir bandang dan longsor di kawasan perkotaan
(Rahmat Suprihat, S.Pd)
Pakar Lingkungan Gerakan Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi (Gempar)
Bandung | Gempar Ekspose — Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan kondisi lahan di wilayah Utara dan Timur Kota Bandung yang tampak gersang, tandus, dan nyaris menyerupai padang pasir. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik, mengingat kawasan itu memiliki peran strategis sebagai daerah hulu dan penyangga ekosistem Bandung Raya.
Lahan yang kini terbuka luas itu diketahui dimanfaatkan sebagai area pertanian oleh masyarakat setempat. Bagi sebagian warga, bertani menjadi pilihan untuk menyambung hidup di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan. Namun, di balik alasan ekonomi tersebut, kerusakan tutupan lahan di wilayah hulu menyimpan potensi bencana besar yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan warga Kota Bandung.
Secara geografis, Kota Bandung berada di kawasan cekungan yang dikenal sebagai Danau Purba Bandung. Wilayah Utara dan Timur Bandung berfungsi sebagai daerah tangkapan air sekaligus pengendali keseimbangan lingkungan. Kerusakan ekosistem di kawasan hulu secara langsung berdampak pada wilayah hilir, terutama dalam meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor saat curah hujan tinggi.
Peristiwa banjir bandang yang pernah menerjang kawasan Cicaheum beberapa tahun lalu menjadi bukti nyata adanya persoalan serius akibat pergeseran tata ruang di wilayah Bandung Timur. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan atas tidak bisa dianggap sepele. Potensi bencana serupa sangat mungkin terulang apabila intensitas hujan tinggi terjadi dalam durasi panjang.
Fenomena ini sejalan dengan berbagai bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Indonesia. Curah hujan ekstrem yang berlangsung berhari-hari, ketika bertemu dengan daya dukung lingkungan yang rendah akibat alih fungsi lahan, terbukti mampu memicu kerusakan ekosistem secara masif dan meluas.
Alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan menjadi persoalan utama. Mudahnya penerbitan izin pemanfaatan lahan, ditambah lemahnya pengawasan pasca izin, membuat tata kelola ruang semakin tidak terkendali. Akibatnya, penggunaan lahan di kawasan hulu jauh dari prinsip keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.
Dorongan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut memperparah kondisi tersebut. Alih fungsi lahan menjadi ruang ekonomi, khususnya dengan kemasan wisata, kini menjadi tren di banyak daerah sekitar Bandung Raya. Sayangnya, orientasi ekonomi jangka pendek kerap mengabaikan fungsi ekologis kawasan hulu sebagai penyangga kehidupan kota di bawahnya.
Di sisi lain, keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi faktor yang tidak bisa dilepaskan dari maraknya alih fungsi lahan. Ketika akses terhadap pekerjaan yang layak semakin sempit, pekerjaan instan seperti pertanian dengan masa panen singkat—bahkan hanya sekitar 30 hari—menjadi pilihan rasional bagi masyarakat. Kondisi ini mencerminkan lemahnya peran negara dalam menyediakan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan.
Alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya sejatinya telah berlangsung lama. Namun hingga kini, penegakan hukum yang tegas dan konsisten masih belum terlihat. Harapan agar kawasan yang terlanjur berubah fungsi dapat dikembalikan sesuai peruntukannya masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Atas kondisi tersebut, berbagai pihak mendorong dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh serta penerapan moratorium alih fungsi lahan berbasis kajian ekologi yang komprehensif. Langkah ini dinilai penting untuk menyeimbangkan pembangunan dengan daya dukung lingkungan.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas, pengawasan berkelanjutan, serta komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan. Pemerintah juga dituntut untuk menyiapkan lapangan pekerjaan yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat tanpa harus merusak hutan dan melanggar tata ruang.
Dengan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan ekologis, pemanfaatan ruang untuk kepentingan ekonomi diharapkan tidak lagi berubah menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga Kota Bandung dan sekitarnya.***
@Rad Gempar Ekspos)
